LimasisiNews, Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) mengumumkan tambahan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirup melampaui ambang batas aman.
“Ada dua industri farmasi yang sudah didapat cukup bukti, yakni: PT. Samco Farma, dan PT. Subros Farma,” kata Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Rabu (09/11/2022).
Ia mengatakan bahwa produk obat sirup produksi dua industri farmasi itu terbukti mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol, Sorbitol, atau Gliserin yang melebihi ambang batas aman.
Ambang batas aman bagi kandungan bahan baku pelarut EG/DEG maksimal 0,1 persen.
“Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadinya, cemaran EG dan DEG melebihi batas ambang aman,” katanya.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM telah melakukan penindakan lebih lanjut untuk menghentikan, menarik, dan memusnahkan produk obat sirup yang melebihi ambang batas.