LimaSisiNews, Simalungun (Sumut) –
Aktivitas Pekerja bongkar muat yang beroperasi di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei beberapa bulan terakhir kembali menjadi perbincangan masyarakat Kabupaten Simalungun.
Pasalnya di kawasan industri yang merupakan Objek Vital Nasional seharusnya segala aktivitas, kegiatan harus aman dan steril dari hal-hal yang berbau negatif.
PT. Kinra yang ditunjuk oleh kementerian Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Sebagai penanggung jawab Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Sei Mangkei) seharusnya konsisten dalam menerapkan aturan sesuai dengan SOP. Perusahaan, khususnya dalam menjalin kemitraan dengan para serikat pekerja bongkar muat, sehingga tidak memicu terjadinya pertikaian.
Saat ini terjadi kemelut dan pergesekan antar serikat pekerja bongkar muat di KEK Sei Mangkei, namun info yang digali oleh awak media dari berbagai sumber, justru serikat pekerja yang diduga ilegal yang direspon oleh pihak perusahaan.
Syaril, SH dari DPC-Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Simalungun yang sah ketika diwawancarai oleh awak media pada Sabtu (01/07/2023) di kota Pematang Siantar menjelaskan “Bang nama saya Syaril, Sekretaris DPC SPTI Kabupaten Simalungun masa bakti 2023-2028 ketua saya Irawadi. Disini kami bingung bang, dengan Dinas Tenaga Kerja kabupaten Simalungun, Administrator dan perusahaan-perusahaan di KEK Sei Mangkei, mereka tetap bersikukuh menjalin kerja sama dengan serikat pekerja bongkar muat yang legalitasnya tidak jelas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.” ucapnya.
“Terkait serikat pekerja bongkar muat mereka sudak kita cek, tidak memiliki surat dari Dirjen PHI Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia dan tidak tercatat di dinas Tenaga kerja Simalungun.” tegasnya.