LimasisiNews, Asahan –
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Asahan, Kompol Rohim Marthin Gultom menjelaskan penangkapan dilakuan pada 3 November 2021 pukul 01.00 WIB. Pihaknya menangkap 3 tersangka yang diduga penjual narkoba disebuah rumah keluarga tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu netto 317,9 gram, uang Rp 8 Juta lebih, alat timbangan, sekop, plastik klip berbagai ukuran dan HP.
“Warga sekitar sudah mengeluh terhadap keberadaan tersangka. Mereka jual narkobanya sudah seperti jual kacang goreng,” ungkap Rohim, Kamis (04/11/2021) di gedung BNNK setempat.
Rohim yang didampingi kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kisaran, Aben BM Situmorang dan Kanit Narkoba Polres Asahan menjelaskan pihaknya sudah sejak bulan Mei 2021 mengintai pergerakan tersangka. Dan akhirnya BNNK Asahan melakukan penindakan dengan masuk ke rumah tersangka dan menemukan semua barang bukti di dalam rumah tersangka
“Selain 3 tersangka, kami masih mengejar diatas mereka yang kini sebagai DPO,” ujar Rohim sembari mengatakan pihaknya memberikan kontruksi pasal 114, 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup.
Adapun tersangka yakni AS (27) warga jalan Hos Cokroaminoto gg Berdikari Kisaran yang merupakan residivis kasus narkoba, HS (39) warga Jalan H Misbah gg Famili dan AT (51) warga jalan Maria Ulfa Mutiara Kisaran.
(Darmawan)