“Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang,” himbaunya. “Sebab cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait. Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.”
Terkait sanksi pengendara yang tidak membawa SIM dan STNK, Dirlantas Lalu Lintas Poldasu, Kombes Pol. Muji Ediyanto, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa pengguna kendaraan harus menunjukkan SIM dan STNK secara langsung saat diminta oleh polisi. Terhadap pengendara yang melanggar aturan ini, polisi berwenang untuk melakukan penindakan dengan cara menilang setiap pengendara akan dikenakan pidana denda berdasarkan peraturan yang ada dan melalui penetapan pengadilan.
Kombes Pol. Muji Ediyanto, SH.SIK., menegaskan bahwa aturan mengenai hal ini telah tertuang didalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 22 Tahun 2029 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JT & Junianto Marbun/Ed. MN