LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Kepala Satuan Lalu-lintas Kepolisian Ressor Kota Besar (Kasat Lantas Polrestabes) Medan, Kompol Andika Purba, S.H., S.I.K., mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Selain itu, kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan secara langsung berupa fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.
“Untuk saat ini bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan bukti fisik SIM dan STNK,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (09/12/2024).
Ia melanjutkan, hal ini dilakukan karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen yang berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.
Kasat Lantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meski pun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.