LimasisiNews, Simalungun | Sumut –
Terkait adanya dugaan pembiaran Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi togel yang bernama Sahat Nainggolan warga Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Pihak Polres Simalungun sampai saat ini diduga belum juga ada penanganan secara persuasif untuk melakukan penegakan hukum dan sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dijelaskan bahwa Kepolisian sebagai penegak hukum dan sebagai pengayom harus menjalankan proses hukum secara benar dan legal.
Hal ini membuat tudingan miring dari berbagai pihak, seperti yang dikatakan oleh Arif Harahap Ketua LSM Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LiMa Si-Si) kepada wartawan Kamis (02/12/2021), “Sampai saat ini masyarakat bertanya-tanya terkait status DPO bandar togel Sahat Nainggolan, padahal sudah setahun lebih ditetapkan DPO oleh Polres Simalungun. Namun, sampai saat ini diduga belum ada dilakukan upaya pencarian dan penangkapan. Apalagi beredar info kalau saat ini Sahat Nainggolan masih eksis jadi bandar togel, sehingga ada indikasi sudah “Main Mata” dengan oknum Polisi. Ada apa sebenarnya dengan Polres Simalungun?” Ungkap Arif Harahap.
Lanjut Arif, ” Hal ini sangat mencoreng citra Kepolisian khususnya ketika seseorang yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) bebas berkeliaran tanpa ada tindakan penegakan hukum, untuk itu kita minta Kapolda Sumatera Utara agar segera mengevaluasi kinerja dari Kapolres dan Kasat reskrim Polres Simalungun” Tegas Arif.
Seperti diketahui dari informasi yang berhasil dirangkum awak media dari narasumber yang layak dipercaya Kamis (02/12/2021), bahwa saat ini diduga Sahat Nainggolan masih eksis menjalankan bisnis judi togel nya di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun.
Dalam menjalankan bisnis togel nya Sahat Nainggolan memakai kode “Roket” yang sebelumnya memakai kode “Fajar” dengan korlap di Hutabayu, Dikki Silalahi, Butong Samosir, Donni Samosir, Itteng Samosir, Harjo. Di Tanah Jawa, Biris Sitanggang, Ronal Tambunan, Pak Lena Manuru.
Terpisah, Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto ketika dikonfirmasi awak media untuk diminta tanggapannya terkait dugaan pembiaran status DPO Sahat Nainggolan yang masih bebas menjalankan bisnis judi togel nya mengatakan,”Terima kasih, kita terus lakukan giat pemberantasan tindak pidana ini, serta sudah ada yang kita tangkap dan proses hukum” Kata Dedy.
Namun, lebih lanjut ketika disinggung terkait status DPO Sahat Nainggolan Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto tidak menanggapi.
Sementara Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmat Ariwibowo ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membalas, “Saya lidik dan cek kebenaran infonya” tulis Rahmat dalam pesannya.
(A.Harahap)