LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Berkas perkara kasus mafia tanah dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Depok, Sleman oleh PT. Deztama Putri Sentosa untuk tersangka mantan kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno sudah lengkap (P-21) .
Tersangka beserta barang bukti (tahap II) telah diserahkan oleh tim penyidik Kejati DIY kepada penuntut umum kejaksaan negeri Sleman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Yogyakarta, Jumat (27/10/2023).
“Penyerahan tersangka Krido Suprayitno selaku Mantan Kepala Dispetaru DIY dan barang bukti antara lain berupa uang dan dokumen, dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka Krido Suprayitno dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) pada tanggal 23 Oktober 2023,” papar Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan dalam siaran persnya.