Agar seolah-olah harga tanah diperoleh dengan benar dan wajar maka seolah-olah dilakukan apraisal oleh KJJP namun dalam kenyataan penentuan nilai tanah tersebut atas petunjuk dari pengurus YAKKAP I setelah melakukan kesepakatan harga dengan tersangka MS.
Dalam pelaksanaan pengadaan tanah tersebut YAKKAP I telah mengeluarkan uang sebesar Rp9.385.425.000,00 (Sembilan miliar tiga ratus delapan puluh lima juta empat ratus dua puluh lima juta rupiah) yang rencananya di gunakan untuk melakukan pengadaan 7 (tujuh) bidang tanah seluas ±6.981 m², namun dalam kenyataannya tanah yang diperoleh saat ini hanya seluas 5.689m².
Tersangka MS Bersama-sama dengan pengurus YAKKAP pada saat itu telah melakukan pengadaan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan SOP dari YAKKAP I sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp3.292.925.000,00 (tiga miliar dua ratus Sembilan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah), serta selama dalam proses penyidikan Jaksa penyidik telah berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1.440.000.000,- (satu miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
“Tersangka MS di sangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.
AR