LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menyerahkan tersangka “NAA” dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022 – Mei 2023 ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Yogyakarta, Kamis (22/08/2024).
Penyerahan tersangka “NAA” selaku Direktur PT Taru Martani dan barang bukti antara lain berupa dokumen, Handphone, Laptop, Flashdisk dan uang tunai Rp.80.000.000,-.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini dilakukan setelah Penuntut Umum meneliti berkas perkara tersangka “NAA” dan dinyatakan lengkap dengan di terbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21),” ungkap Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan SH dalam siaran persnya (22/08).
“Setelah diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Yogyakarta selanjutnya tersangka “NAA” dilakukan penahanan kembali di RUTAN Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan 10 September 2024,” lanjutnya.
Lebih lanjut Herwatan dalam keterangan pers, menjelaskan, bahwa bermula tersangka “NAA” selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas (emas derivatif) dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, yang mana sumber dananya berasal dari PT Taru Martani tanpa melalui persetujuan RUPS, dengan cara:
1) Awalnya pada tanggal 21 September 2022 tersangka “NAA” melakukan pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta (PT MAF Yogyakarta) dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi tersangka “NAA”.