Dalam mediasi tersebut, Aiptu Martin menyampaikan “Agar kedua belah pihak saling menjaga keamanan dan ketertiban, apalagi masih dalam ikatan keluarga dekat di kampung halaman”.
“Kejadian seperti ini jangan pernah terulang lagi, karena bisa mendapatkan sangsi sosial dan sangsi hukuman penjara”. Tegasnya.
Akhirnya Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan ke jalur hukum. Kedua belah pihak bersedia saling memaafkan dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.
TBN