LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah unit kerja yang secara langsung berada di bawah Sekretaris Daerah (Sekda) DIY memiliki tugas dan fungsi yang salah satu diantaranya adalah memfasilitasi pengadaan barang dan jasa.
Sebagai Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tentu saja memiliki tingkat risiko yang besar dalam melaksanakan fungsi tersebut, baik risiko integritas, kompetensi, penyalahgunaan kewenangan, dan risiko-resiko lain yang baik secara langsung maupun tidak langsung berpengaruh terhadap kredibilitas Pemda.
“Sebagai bagian dari unit kerja yang berisiko tinggi, maka baik Pak Sekda DIY maupun Pak Gubernur DIY selalu memberikan arahan dan pesan kepada saya selaku Kepala Biro PIWPP dan juga Kepala UKPBJ Pemda DIY agar selalu memiliki, mengembangkan dan membentuk integritas yang baik dari seluruh SDM (Sumber Daya Manusia) yang ada, serta selalu meningkatkan kompetensi terhadap PBJ yang optimal,” papar Yudi Ismono, Kepala Biro PIWPP Setda DIY kepada LimaSisiNews, Selasa (07/11/2023).
Lebih lanjut Yudi menjelaskan bahwa untuk mengimplementasikan dan menjaga komitmen itu, maka salah satu cara yang dilakukan adalah melalui komitmen dan upaya untuk meraih predikat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) sebagai bentuk pengakuan unit kerja pelayanan kepada masyarakat yang bebas dari korupsi.