Kasus ini terungkap saat guru salah satu korban, melakukan pengecekan HP siswanya karena sering bolos sekolah. Ditemukan di chat group HP salah satu siswa yang dicek pada 25 Januari 2023, terungkap adanya percakapan dan distribusi foto telanjang yang kemudian ditelusuri.
Atas perbuatannya, BM disangkakan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor: 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Syilfi Dewa Janti, mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus menangani para korban.
“Kami akan men- tracing di sekolah, karena kalau kasusnya banyak seperti ini. ami akan lihat seberapa dampaknya,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN