Pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban (NS) bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisi air dengan menambahkan garam kedalam panci untuk direbus.
Pada Sabtu (12/11/2022), pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban NS dengan menggunakan 1 (satu) kampak hingga terputus. Kemudian, pukul 07.15 WIB tersangka HM membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam 1 (satu) karung plastik lalu membawanya ke belakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 (satu) buah mancis.
Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana “menghilangkan nyawa orang lain” terhadap korban NS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs 338 dari KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Saat Press Release, Kapolres Humbahas didampingi Kabag Ops, Kompol. Septian Dwi Rianto, S.I.K, M.H., Kasat Reskrim, IPTU. Master Purba Tanjung, S.H., dan KBO Reskrim, IPTU Marihot Simanjuntak.
J. Frist W. S. Manalu, S. Kom./MN.