Terkait adanya kelalaian jaksa dalam menerapkan UU (Undang-Undang), ia menjelaskan bahwa itu tidak masalah karena sebenarnya itu sudah pas.
“Untuk rencana JPU akan banding, itu SOP, karena putusan di bawah separoh dari tuntutan,” ujarnya.
“Untuk kelalaian jaksa, itu tidak apa-apa. Sebenarnya sudah pas, hanya selama ini masyarakat tidak paham tentang UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) yang di dalamnya ada aturan tentang money politik (politik uang), yaitu Pasal 187-A,” ungkap Iwan.
Saat disinggung soal sikap Bawaslu Sleman dalam menangani beberapa kasus dugaan pelanggaran dalam Pilkada Sleman 2024, kenapa Bawaslu Sleman tidak melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), Iwan menjelaskan kalau Bawaslu Sleman memakai asas kehati-hatian.
“Jadi sifatnya hanya menunggu laporan saja, tidak berani ambil langkah progresif dengan menjemput bola,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN