LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Sidang putusan terhadap lima orang terdakwa kasus politik uang di Kalurahan Minggir pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024 lalu, hakim telah memvonis masing-masing terdakwa 1 tahun masa percobaan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) waktu awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan tuntutan 3 tahun penjara dan denda minimal Rp200.000.000,-.
Menanggapi hasil putusan hakim tersebut, kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman nomor 02, Iwan Setyawan mengatakan bahwa putusan tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
“Intinya pertimbangan kemanusiaan. Vonis itu sudah bagus untuk semua pihak, dan tujuan dari Pilkada adalah memilih pemimpin masa depan, bukan untuk menyengsarakan atau memenjarakan rakyatnya,” katanya saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Kamis (26/12/2024).
Menanggapi soal banding yang akan dilakukan oleh JPU, Iwan menjawab hal tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya karena di bawah separoh dari tuntutannya.