Saat itu, Panwaslu Kecamatan Moyudan melaporkan hasil pengawasannya bahwa cawabup paslon 1 membagi-bagi uang kepada para janda, duda, dan kelompok Pemuda Tumut dengan nilai uang yang bervariasi.
Kasus bagi-bagi uang cawabup paslon 1 ini, jelasnya, juga mengandung dugaan pelanggaran pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 187 A UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Namun, berdasarkan rapat Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman, Jum’at lalu, dengan mempertimbangkan hasil-hasil klarifikasi para pihak dan alat bukti yang ada, diputuskan dugaan pelanggaran pidana tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Peristiwa pidananya ada, tapi unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi dan alat bukti yang ada tidak mencukupi untuk diproses lebih lanjut,” kata Yuwan.
Selama proses klarifikasi, sambungnya, seluruh pihak yang diundang memenuhi undangan Bawaslu Sleman, termasuk cawabup paslon 1.
“Hasil penanganan dugaan pelanggaran ini juga telah disampaikan kepada para pihak terkait,” ujarnya.
Ar/Ed. MN