LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman merekomendasikan penyelesaian tindak lanjut pelanggaran administrasi pemilihan dalam kasus dugaan bagi-bagi uang oleh calon wakil bupati (cawabup) pasangan calon nomor urut 1 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman.
Berdasarkan hasil klarifikasi kepada beberapa pihak dan bukti-bukti yang diterima Bawaslu Kabupaten Sleman, rapat pleno memutuskan bahwa cawabup paslon 1 terbukti melanggar administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang Kampanye dan Undang-Undang (UU) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Sudah diputuskan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Kabupaten Sleman, Jumat lalu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dalam pers rilisnya, Senin (28/10/2024).
Kasus cawabup paslon 1 ini, masih lanjut Arjuna, diputuskan melanggar Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 jo. Pasal 73 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Berapa Kali Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
“Rekomendasi atas pelanggaran administrasi ini sudah kami sampaikan ke KPU Kabupaten Sleman per hari ini (Senin, 28/10/2024-Red) agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Arjuna.
Terpisah, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2MH) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan bahwa kasus ini terjadi dalam kampanye peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut, Moyudan, pada Minggu (13/10/2024).