“Proses itu sudah dilakukan dan dibatalkan, maka kondisi itu sudah masuk pidana,” lanjutnya.
Lebih lanjut Dani mengatakan, “Kemudian dalam hal ini, apakah Bawaslu Sleman tidak mengetahui hal terkait yang ia laporkan
yang terjadi di Kabupaten Sleman? Apakah Bawaslu bisa menindak atau hanya menerima laporan dari pelapor?” kata Dani.
“Kepada Ketua Bawaslu Sleman, mohon dapat diberikan jawaban yang terbaik agar saya selaku masyarakat benar-benar paham apa fungsi Bawaslu terutama Bawaslu Sleman,” tandasnya.
Dani berharap, Bawaslu Sleman segera memberi jawaban terkait surat yang dilayangkannya.
Sampai berita ini diturunkan, LimaSisiNews sudah mencoba meminta tanggapan Ketua Bawaslu Sleman melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat balasan.
Arifin/Ed. MN