LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Alumni aktifis 98, Dani Eko Wiyono (DEW) mempertanyakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilakukan oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Diketahui sebelumnya, beberapa waktu yang lalu (05/06/2024) Bawaslu sempat memanggil Dani untuk klarifikasi terkait laporannya ke Bawaslu RI.
Berdasarkan keterangan Bawaslu Sleman tertanggal 8 Juni 2024, menyatakan bahwa apa yang menjadi laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut oleh Bawaslu Sleman dinyatakan telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.
Dani mempertanyakan kenapa yang dia laporkan tersebut dianggap kadaluarsa? Ini ada apa dengan oknum Bawaslu Sleman?
“Apa yang menyebabkan laporan dengan No. 01/Reg/LP/PB/Kab/15.05/VI/2024
dihentikan dengan dasar laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan undang-undang?” tegasnya.