Di samping itu, lanjut dia, Bawaslu juga membuat pemetaan daerah pemilihan dan memberikan masukan kepada KPU apabila terdapat ketidaksesuaian dalam penetapan dapil. Berikutnya mengawasi secara langsung penetapan daerah pemilihan oleh KPU kabupaten/kota serta jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
Herwyn menambahkan bahwa Bawaslu juga akan mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi antara KPU RI dan partai politik serta penyelenggaraan konsultasi publik terkait dengan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
“Kami juga melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh terhadap penetapan jumlah kursi dan dapil yang dilakukan oleh KPU serta mengawasi secara langsung kegiatan rapat kordinasi partai politik dan konsultasi publik,” ucap Herwyn.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, penetapan daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota itu akan dilakukan oleh KPU RI pada tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023.
Ant./MN