LimaSisiNews, Jakarta –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan membentuk tim untuk memetakan potensi kerawanan pelanggaran yang terjadi dalam salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yakni Penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.
“Komposisi tim nanti bisa dari tim ahli biro fasilitasi pengawasan dan hukum,” kata anggota Bawaslu RI, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Herwyn pun menyampaikan bahwa tim tersebut akan bertugas menentukan fokus pengawasan berdasarkan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran yang telah dilakukan.
Adapun pembahasan mengenai pembentukan tim tersebut telah dilakukan oleh Bawaslu RI dengan menggelar rapat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Selain membentuk tim pengawasan, Herwyn mengatakan bahwa Bawaslu memiliki beberapa strategi lainnya untuk mengawasi penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota, di antaranya memberikan rekomendasi resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dengan penetapan daerah pemilihan beserta pembagian jumlah kursi anggota DPRD kabupaten/kota.