LimasisiNews, Simalungun –
Masyarakat Desa Huta Parik melalui ketua BPDnya Sahrul Efendi mempertanyakan keberadaan Batching Plan (Pabrik Beton) yang dibuat di Huta V Nagori/Desa Huta Parik tanpa izin lingkungan. Senin (14/02/2022).
Ketika di konfirmasi ke Kepala Desa Aidil Safria menyampaikan tidak ada pihak PT. PP yang meminta surat ijin tempat batching plan untuk didirikan di wilayah Nagorinya. “Ada telepon humasnya PT. PP pak Yus, katanya mau datang mengurus ijinnya (HO) tapi sampai sekarang belum ada datang” tegas Pak Kades.
Sementara itu, di lokasi pembuatan Batching Plant terus berlanjut seolah olah tidak perduli terhadap keluhan masyarakat dengan dalih percepatan program Nasional Tol Indrapura-Kisaran tetapi mengabaikan lingkungan. Melalui WhatsApp sudah dikonfirmasi ke pihak Humas PT. PP Yusuf alias Yus hanya menjawab “sedang diurus, nanti kesana, lagi mengambil DP” tidak jelas maksudnya.
Sampai berita ini dinaikkan pihak Humas PT. PP tidak pernah menghubungi baik Kades maupun awak media hal ini terkesan sepele dan menganggap remeh urusan dampak lingkungan yang akan ditimbulkan adanya batching plant tersebut, padahal jelas batching plant merupakan tempat pabrik beton untuk mengolah semen, batu Kerikil, pasir dan air, selain kebisingan dan hilir mudik kendaraan over kapasitas ready mix yang mengganggu masyarakat dapat juga menimbulkan dampak penyakit paru akibat debu semen disekitar batching plant.
Melalui media ini ketua BPD meminta kepada pihak berwajib agar segera menindaklanjutinya sebelum masyarakat yang bertindak secara massal, karena kehadirannya sangat merugikan masyarakat sekitar.
(SE)