Kemudian, kasus dugaan praktik pungutan liar (korupsi) dalam penerimaan peserta didik baru di seluruh SMP Negeri Kabupaten Simalungun tahun ajaran 2021/2022, dengan modus pihak sekolah melakukan kutipan uang sebesar Rp. 280.000.
Ironisnya, hingga kini beberapa laporan kasus tersebut diduga mandek ditangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Simalungun Asor Olodav Siagian. Buktinya hingga kini kasus tersebut sudah tidak lagi diketahui rimbanya.
Menurut Ketua DPC LSM PENJARA Kabupaten Simalungun Lian Doloksaribu menerangkan, demi terciptanya sistem pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun diminta segera memberi keterangan/penjelasan sudah sejauh mana perkembangan dumas yang diduga mengendap tersebut sebagaimana rujukan pasal 41 ayat (2) sub d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami meminta penjelasan resmi dari pihak Kejari Simalungun langkah apa saja yang sudah diambil untuk menyidik laporan dumas perkara korupsi yang diduga mandek, karena setiap kali kami menanyakan perkembangan laporan pihak bagian intelijen Kejari Simalungun menjawab masih dalam proses atau pulbaket” terang Lian Doloksaribu, Rabu (31/08/2022).
Terkait hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kasi Intel Asor Olodav Siagian ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Rabu (31/08/2022) sekira pukul 14.05 wib menjawab “Kami tunggu dikantor bg” tulis Kasi Intel dalam pesannya.
(Tim/Red)