“Sesuai ketentuan, penggunaan bantuan keuangan untuk pelaksanaan sekretariat partai politik dan pendidikan politik,” ujar Nindyo.
Sesuai ketentuan, bantuan keuangan politik dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil pileg DPRD. Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta, Widiyastuti menyampaikan untuk bantuan keuangan politik tahun 2024 nilai bantuan yang diberikan yaitu Rp 3.446/suara hasil pileg. Sekarang bantuan keuangan politik di Kota Yogyakarta dalam tahap proses pengajuan di Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta.
“Saat ini (bantuan keuangan politik) sedang proses pengajuan,” tambah Widiyastuti saat dikonfirmasi, pada Kamis (28/3/2024).
Saat ini di DPRD Kota Yogyakarta terdapat delapan partai politik yang berhak memperoleh bantuan keuangan politik yaitu PDIP, PAN, Gerindra, PKS, Nasdem, Partai Demokrat, Golkar dan PPP. Partai-partai politik tersebut adalah hasil dari pileg DPRD Kota Yogyakarta 2019. Bantuan keuangan politik yang diperoleh setiap partai politik berbeda-beda karena disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh partai dari hasil pileg.
Untuk bantuan keuangan politik setelah hasil penetapan pileg 2024, Badan Kesbangpol Kota Yogyakarta masih menunggu hasil resmi dari KPU Kota Yogyakarta. “Untuk penambahan atau perubahan (partai politik di DPRD), kita masih menunggu hasil resmi KPU. Pasti akan ada perubahan,” tandasnya.
Arifin