LimasisiNews, Pekanbaru –
Terungkap dalam persidangan yang di kemukakan oleh saksi ahli pakar lingkungan hidup Dr. Elviriadi., M.Si., yang menjelaskan tentang product hukum Absentee/Guntai, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 tahun 1961 yang melarang kepemilikan tanah, Ketentuan tersebut melarang kepemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah tersebut itu berada.
Keterangan saksi ahli yang di perdengarkannya dihadapan para majelis hakim pengadilan negeri pekanbaru, yang pimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly., SH.,MH., yaitu lahan kebun sawit seluas lebih kurang 82 hektar di Bukit Timah Kepenghuluan Rantau Bais Kabupaten Rohil Riau, kepemilikan lahan sawit kelompok kesusteran Franciscanae Filiae Cordis Jesu At Mariae (FJCM) diduga melanggar sejumlah Undang-undang diantranya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 224 tahun 1961 tentang Absentee/Guntai yang melarang kepemilikan tanah, Ketentuan tersebut melarang kepemilikan tanah oleh orang yang bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah, dan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria dan juga Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati, dan lingkungan hidup.
Pihak tergugat kelompok kesusteran (FJCM) terdapat didalam surat perjanjian kontrak kebun lahan sawit, dalam satu berkas Akte yang di buat hadapan Notaris Laurensia Emilia, setelah diteliti tidak seorangpun dari pihak kelompok kesusteran (FCJM) yang memiliki indentitas atau KTP nya sebagai Penduduk Riau.
Namun keterangan Ahli Lingkungan Hidup Provinsi Riau tersebut di bantah oleh Pihak Suster Loly Br Manalu melalui Pengacaranya, Saurman Sitanggang, SH. Bantahan tersebut pihak tergugat dilayangkannya memalui soluler D.Harahap salah satu penulis berita wartawan di pekanbaru lebih kurangnya begini,” Selaku Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi dan Turut Tergugat II dalam Perkara Perdata No. 148/Pdt.G/2021/ PN.Pbr. dengan alasan, gugatan Penggugat tidak memenuhi unsur secara formil gugatan”, terangnya S.Sitanggang.
Kemudian Saurman Sitanggang SH, selaku pengacara dari tergugat Suster Loly Br Manalu menyampaikan bantahannya karena “Kami tidak pernah menyinggung dalam Jawaban selaku Tergugat mengenai eksepsi kewenangan absolut namun muncul dalam publik Penggugat eksepsi kewenangan absolut dan Penggugat tidak ada membantah sama sekali eksepsi”, terangnya.
Lanjut, Saurman Sitanggang pada saat pembuktian surat, dari Penggugat mengajukan bukti satu eksemplar surat dari LSM nya Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH – PL) sebagai Ketua Umum pak Amir Muthalib, bahwa intinya Tergugat/Penggugat tidak boleh memiliki tanah di luar kecamatan tempat tinggalnya (asas in absentia) dalam hal ini kami tegaskan bahwa dalam materi gugatan Panggugat tak ada dimasukkan dalam Posita dan Petitum gugatan. Oleh karena itulah pada saat saksi ahli diajukan Penggugat/Tergugat Rekonvensi di depan persidangan tgl. 29 Des 2021, dari pemeriksaan saksi ahli tersebut sesungguhnya tidak relevan dengan perkara aquo karena :
- Saksi ahli tidak pernah membaca gugatan,
- Saksi ahli tidak pernah ke kebun sengketa aquo.
Jadi kami Pengacara geleng- geleng kepala bukan karena ketar-ketir namun itu adalah ekspresi rasa heran karena menghadirkan saksi ahli yang sudah menyediakan waktu, tenaga dan pemikirannya tetapi tidak relevan dengan substansi gugatan yg diajukan.
(Team/Junianto.M)