LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) –
Sampai saat ini, diduga leluasanya peredaran/penjualan narkoba jenis Sabu-sabu didalam Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Km.6 Jln. Asahan Pematangsiantar, masih terus berlangsung, malah semakin “berkibar”.
Sumber dalam mantan narapidana (napi) yang baru usai melaksanakan hukumannya, mengungkap, leluasanya peredaran Sabu-sabu itu cenderung seperti terorganisir, terlebih-lebih lagi dengan keberadaan bangunan berlantai dua yang disebut sel/kamar Enggang, berjumlah 24 unit kamar tersebut dikhususkan untuk napi istimewa.
Napi Mhd Hkim yang disebut sebagai bos/bandar Sabu pemegang bendera (istilah dalam lapas tersebut) dengan anggota/anak mainnya And Frmnsyh mengedar ke kamar “parengkol”/bos parengkol (penipuan menggunakan handphone dari dalam Lapas), Domo mengedar ke kamar parengkol/bos parengkol, Bgol pengedar/bos parengkol, Turek pengedar, seluruhnya berada di bangunan dua lantai sel/kamar Enggang.
Bangunan berlantai dua sel/kamar Enggang itu dikatakan tidak sembarang napi yang bisa masuk atau mendekat kesana.
Sebab, bangunan sel/kamar Enggang itu setiap hari dijaga ketat oleh sedikitnya 4 orang pegawai lapas bergantian, dua diantara oknum pegawai lapas, Jtmko serta Rmmber aplausan setiap 7 jam sekali.
Diperkirakan, jumlah napi peliharaan diprediksi mantan napi itu berjumlah 350 orang napi, disebutnya khusus melakukan penipuan melalui handphone.