LimasisiNews, Jakarta –
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo mengingatkan tentang masih adanya gerakan radikalisme, terorisme dan intoleransi yang mengancam Pancasila dan keberadaan NKRI.
Menurut Bamsoet, sejak Indonesia merdeka, ideologi Pancasila dan NKRI selalu mendapat rongrongan baik dari dalam maupun dari luar.
“Seiring dengan dinamika perkembangan perpolitikan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta ekonomi global membawa pengaruh kepada situasi dalam negeri Indonesia. Ancaman nyata yang dihadapi saat ini antara lain adalah terorisme, radikalisme, intoleran, serta Konflik Identitas (SARA).” Ujarnya.
Bamsoet mengatakan keempat hal tersebut dapat berujung kepada disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, semua elemen anak bangsa harus benar-benar merawat, menjaga, dan berpegang teguh kepada 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Indonesia masih mendapat ancaman serius berupa gerakan radikalisme, terorisme dan intoleransi. Kita harus waspada terhadap kegiatan yang berupaya meruntuhkan Pancasila sebagai ideologi negara dan mengganggu keberadaan NKRI. TNI dan seluruh rakyat Indonesia harus bersatu padu menjadi benteng kedaulatan bangsa,” ujar Bamsoet usai bertemu Kasad ,Jenderal TNI Dudung Abdurachman, di Jakarta, Rabu (09/11/2022).
Ketua DPR RI ke-20 ini mengingatkan bahwa penyebaran paham radikalisme maupun terorisme yang terus berkembang itu melalui pendekatan personal yang menyasar keluarga, teman dan orang-orang dekat, melalui forum diskusi seperti kelompok-kelompok kajian, melalui media publikasi yaitu poster, selebaran maupun tabloid, serta melalui Internet yaitu melalui website, Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, Telegram, Chanel YouTube, dan lainnya.
“Indonesia adalah rumah besar bagi semua anak bangsa yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda, baik agama, suku, ras dan antar golongan, sehingga tidak boleh ada salah satu pihak yang mengklaim bahwa Indonesia harus menjadi milik golongan tertentu. Cara terbaik untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, dibutuhkan suatu kesadaran untuk mewujudkan sikap dan tindak bela negara,” ujar Bamsoet menambahkan.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) ditegaskan bahwa ‘Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.’ Amanat tersebut dipertegas lagi pada Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan bahwa ‘Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.’ Sedemikian pentingnya bela negara, sehingga tidak saja menjadi ‘hak’, melainkan juga ‘kewajiban’ bagi setiap warga negara.