LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Proses penyelidikan kasus Penyalahgunaan tanah kas desa untuk tersangka Lurah Caturtunggal, AS saat ini masih terus berjalan.
Seperti diketahui sebelumnya Kejati DIY sudah memanggil Carik dan bagian keuangan Kalurahan Caturtunggal untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Untuk saat ini perkembangannya masih proses penyidikan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka AS,” ucap Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Selasa (04/07/2023).
Herwatan menambahkan, untuk perangkat desa yang lain selama proses penyidikan berlangsung dan memang bukti diperoleh, kemungkinan bisa juga dijadikan tersangka.