Adapun kronologi mengamankan 4 pelaku tindak pidana perjudian jenis kartu tersebut, Polsek Rambah Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Simpang D, tepatnya di salah satu rumah kontrakan di Desa Rambah, sering terjadinya ada praktek perjudian
Menindak lanjuti informasi, Kapolsek memerintah Tim langsung menuju tempat yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan, saat itu terpantau di salah satu rumah kontrakan ada beberapa orang yang sedang berkumpul tepatnya di teras rumah sedang asik bermain kartu.
Tim langsung menghampiri dan mendapatkan mereka sedang asyik bermain judi Kartu Domino gaplek serta adanya uang di depan masing-masing pemain dan mengamankan 4 orang bersama barang bukti ke Polsek Rambah Hilir proses hukum selanjutnya.
(Robert Nainggolan)