Anggota DPRD Sleman dari Fraksi PKS itu menilai perlu ada perhatian khusus dari Pemerintah tentang hal ini. Terlebih, cukup banyak aset milik daerah yang belum optimal pemanfaatannya, semisal Taman Kuliner Condong Catur, Pasar Prambanan, Pasar Sleman, dan Pasar Denggung.
Ranperda tentang Pengelolaan BMD perlu ini ditambahkan unsur pembinaan pengelolaan barang milik daerah. Untuk tata cara pembinaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pansus sepakat pejabat pengelolaan BMD diberikan insentif dan tunjangan, serta juga sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan dalam pengelolaan barang milik daerah, baik besaran ganti rugi maupun sanksi pidananya.
Poin penting lainnya, Bupati perlu membentuk Majelis Penetapan Status BMD yang melibatkan tenaga ahli, akademisi dan pihak-pihak yang berkompeten yang bertugas melaksanakan penghapusan barang milik daerah.
“Untuk tahap implementasinya, perlu diterbitkan Peraturan Bupati terkait teknis pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan penerbitan Peraturan Bupati maksimal 6 (enam) bulan setelah Rancangan Peraturan Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkas Sumaryatin.
Raperda ini juga mengakomodasi langkah-langkah yang komprehensif terkait penataan kabel fiber optic dengan menyediakan saluran (ducting) di bawah tanah di sepanjang ruas jalan di Kabupaten Sleman sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya menata kota dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Arifin/MN