LimasisiNews, Sleman (DIY) –
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sleman mendekati final. Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) terkait draf Raperda tersebut telah menuntaskan amanahnya dan melaporkannya dalam Sidang Paripurna pada 24 November 2022. Demikian penjelasan Ketua Pansus III Raperda BMD, Sumaryatin.
Menurut Atin, anggota Komisi C DPRD ini, Panitia Khusus III DPRD yang membahas Ranperda tentang Pengelolaan BMD tersebut, memandang bahwa Ranperda tentang Pengelolaan BMD menjadi prioritas agar segera ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sleman.
“Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini harus diprioritaskan untuk segera ditetapkan. Hal ini untuk dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah di Sleman,” ujar Atin saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/11/2022).
Catatan lain yang disepakati Pansus dalam Raperda tentang Pengelolaan BMD Pemerintah Kabupaten Sleman ini adalah perlu ditambahkan Bab Khusus terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pansus juga menyepakati agar ditambahkan ayat pada pasal 31 dalam Ranperda tentang Pengelolaan BMD Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai payung hukum agar Badan Hukum/Desa/SAR dan Rescue/Koperasi/ UMKM dapat secara aktif mengajukan hibah.
Lebih lanjut Atin menambahkan bahwa hal lain yang perlu diperhatikan juga adalah Raperda Pengelolaan BMD (B) harus mengakomodasi langkah-langkah yang komprehensif terkait penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah yang mangkrak.
“Saya menilai juga ada hal lain yang perlu diperhatikan. Raperda Barang Milik Daerah ini harus mengakomodasi langkah-langkah yang komprehensif terhadap penggunaan dan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang mangkrak,” imbuhnya.