LimaSisiNews, Jakarta (DIY) –
Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI), Retno Marsudi mengatakan bahwa perhimpunan negara-negara Asia Tenggara – ASEAN (Association of South East Asian Nation) – akan kembali memulai proses negosiasi agar negara-negara dengan kepemilikan senjata nuklir dapat segera menandatangani protokol perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir (SEANWFZ Treaty).
“Di bawah pilar ASEAN Matters, beberapa isu juga masih terus menjadi prioritas dan sedang dibahas terus-menerus, di antaranya penandatanganan Protokol SEANWFZ oleh negara-negara nuklir (NWS) yang prosesnya terhenti pada 2012,” ujar Retno dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (05/04/2023).
Perjanjian Asia Tenggara sebagai Zona Bebas Nuklir atau dikenal sebagai Perjanjian Bangkok ditandatangani pada 1995 oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Perjanjian tersebut menetapkan bahwa negara-negara yang menandatangani traktat tersebut tidak dapat “mengembangkan, membuat, atau memperoleh, memiliki, atau memiliki kendali atas senjata nuklir”, “menempatkan atau mengangkut senjata nuklir dengan cara apa pun”, atau “menguji atau menggunakan senjata nuklir.”
Protokol untuk perjanjian itu dikeluarkan untuk lima negara dengan senjata nuklir, yakni China, Rusia, Prancis, Inggris, dan AS.
Dari lima negara tersebut, China menjadi satu-satunya yang telah menyatakan kesiapan untuk menandatangani Protokol SEANWFZ Treaty.