Dalam surat undangan yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Ery Widaryana dengan tajuk “Studi Referensi Peningkatan Kinerja Ibu PAUD Kabupaten Sleman ke Kota Surakarta” pada Rabu (04/09/2024).
“Kenapa kegiatan bupati pada ‘Studi Referensi Peningkatan Kinerja IbuPAUD Kabupaten Sleman ke Kota Surakarta’ pada Rabu 4 September2024, tidak dijadikan temuan oleh Bawaslu Sleman?Kenapa Bawaslu Sleman tidak Proses Hukum sesuai Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015? Sudahkah Bawaslu Sleman melakukan Pemanggilan guna Klarifikasi kepada semua Pihak terutama Bupati dalam hal ini? Ini sangat janggal menurut kami,” jelasnya.
ARPI berharap atas nama perbaikan dan pembenahan untuk Indonesia lebih baik, ARPI berharap Bawaslu DIY dan Bawaslu RI untuk bisa menindak tegas Bawaslu Sleman.
“Menurut kami sangat banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Bawaslu Sleman dalam menangani pelanggaran Pilkada Sleman. Kami menduga Bawaslu Sleman melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam memproses adanya dugaan pelanggaran dalam pilkada Sleman 2024 ini,” pungkasnya.
Surat aduan dari ARPI tersebut juga ditembuskan ke Badan Pengawas Pemilu Kab. Sleman, Badan Pengawas Pemilu DIY, Lembaga Ombudsman DIY, Lembaga Ombudsman Republik Indonesia – Cabang DIY, Lembaga Ombudsman Republik Indonesia – Pusat, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Ar/Ed MN