Batu Bara – Sumut – Limasisinews.com
Setelah pembangunan Gedung Disdukcapil (Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil) Batu Bara menggunakan Dana PEN 2021 di persoalkan, kini Ketua Umum Aliansi Pemuda Desa Bersatu Indonesia mempertanyakan legal standing lokasi tanah tersebut. Kamis (12/8/2021).
Sebelumnya, pembangunan gedung Disdukcapil Batu Bara menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional sebesar 3 Miliar mendapat respon negatif dari masyarakat karena dinilai dana-dana PEN tersebut tidak sesuai dengan landasan sosiologis maupun filosofis atau cita-cita PP No.23 Tahun 2020 tersebut.
Pembangunan Disdukcapil dikerjakan oleh Dinas PUPR Kab. Batu Bara dan baru beberapa hari setelah pengerjaan proyek tersebut viral di tengah-tengah Masyarakat Batu Bara. Kini, proyek tersebut kembali disoroti oleh Ketua Umum Apdesu Indonesia yang juga sebagai Pemerhati Kebijakan Publik Batu Bara Bung M. Adam Malik, S.Sos, yang mengatakan bahwa publik wajib tahu tanah tersebut bagian dari aset daerah Batu Bara atau bukan.
“Sebelumnya saya komentari soal dana PEN sesuai dengan cita-cita PP No. 23 Tahun 2020 oleh Wartawan karena ada pertanyaan kawan-kawan Pers. Nah setelah itu berkembang nih, saya terus mikir ini lokasi pembangunan itu di Kec. Air Putih dan Legal Standing lahannya apa, Aset Pemkab Batu Bara atau bukan? yang lebih tahu pasti masyarakat sekitar sana, itu dulu lahan apa sebelum dibangun,” ungkap Adam.
Dia menambahkan, soal lokasi tanah bangunan statusnya dimiliki oleh siapa bisa di lihat dan berkomunikasi langsung melalui bagian Aset Daerah Kab. Batubara.
“Maka bagi kawan-kawan media saya sarankan untuk pertanyakan lokasi itu aset Kabupaten atau aset Pemerintah Pusat, dulunya bangunan apa, dan diperuntukkan buat apa sehingga bisa beralih fungsi menjadi gedung Disdukcapil, kan kita harus tahu dan sumber itu akan dapat di BPKAD kalau nggak salah registernya disitu,” ungkap adam.
Adam menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jika benar lokasi tersebut aset daerah maka ada peralihan dari Pemkab Induk sebelum Batu Bara mekar yaitu Pemkab. Asahan, artinya bahwa regulasi asset tersebut juga ada di Pemkab Asahan apakah itu diperuntukkan membangun gedung Disdukcapil atau untuk lain lain seperti untuk koperasi dan UMKM.
Saat Wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini, Kepala BPKAD Batu Bara Hakim belum memberikan tanggapannya sedikit pun.
(Dwi/ed.Nova)