LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Kegaduhan di Kabupaten Sleman, terutama di Kapanewon Depok dan Gamping, yang berawal dari pemangku kepentingan keagamaan di dua wilayah tersebut menarik perhatian Antonius Fokki Ardiyanto, S.I.P., anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta dari Fraksi PDI Perjuangan.
Menurut Fokki, situasi riil di Kota Yogyakarta yang juga dikenal sebagai kota pelajar, kota salah satu ormas keagamaan justru menunjukkan fenomena sebaliknya yaitu masyarakat dan Pemerintah Kota mendukung keberadaan toko-toko penjual miras tersebut.
Bukti-bukti terlihat jelas yaitu dengan thesis:
Pertama, DPRD Kota Yogyakarta selaku wakil rakyat melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah yang diketuai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui usulan dari eksekutif untuk merubah Peraturan Daerah tentang Minuman Keras (Perda Miras) yang lama, padahal Perda yang lama sudah membatasi distributor yang boleh mengedarkan miras dan dengan akan merubah Perda tersebut, maka Pemerintah Kota dan Wakil Rakyat sepakat nantinya untuk menambah dan memperluas distributor miras selama sesuai dengan Perda.