“Bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi secara online. Pastikan gunakan pengamanan otentikasi dua faktor, metode keamanan manajemen identitas dan akses yang memerlukan dua bentuk identifikasi di semua platform media sosial dan aplikasi,” papar Iptu Roberto Wuryan, SH, sebagai nara sumber dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY.
Selain dari Ditreskrimsus Polda DIY, hadir juga narasumber lainnya dari Kepala Dinas Kominfo DIY Hari Edi Tri W.N., SIP, M.Si.; Kadin DIY, Timotius Apriyanto; dan dari OJK, Dinavita Tri Riandari; serta salah satu korban penipuan online, Puspa, yang kasusnya telah diselesaikan oleh Polda DIY.
“Saya himbau agar masyarakat untuk lebih berhati-hati bertransaksi secara online, tidak tergesa-gesa dalam bertransaksi, dan “melek” informasi dengan memperbanyak literasi sehingga tidak menjadi korban penipuan online serta dapat hidup nyaman, bertransaksi aman,” ucap Dirbinmas Polda DIY, Kombes. Pol. Tartono, S.H., M.B.A.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat bagaimana untuk menghindari penipuan online sehingga kejahatan khususnya penipuan online dapat diminimalisir.
Arifin/ed. MN