LimaSisiNews, Medan (Sumut)-
Kecurigaan tentang adanya aktifitas pengangkutan roda tiga (becak motor) bertenda saat hendak mengangkut diduga limbah, keluar dari pabrik yang berada di Jalan Kol. Yos Sudarso Lingkungan 4 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli – Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (02/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB muncul dan menjadi perhatian bagi awak media ini.
Atas kecurigaan tersebut, seketika dengan cepat awak media ini bertanya kepada si pengendara betor, namun tidak ada jawaban dan malah buru buru melaju kecepatan entah pergi kemana dengan muatan yang diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Sepanjang yang diketahui selama ini bahwa perusahaan yang dicurigai tersebut adalah perusahaan pergudangan di mana aktifitasnya terlihat keluar masuk kendaraan truk tronton, namun tidak dapat dipastikan bergerak di bidang apakah perusahaan tersebut karena dilihat dari sisi luar pagar juga tidak memiliki plank nama perusahaan.
Kondisi ini mendorong awak media untuk mempertanyakan perihal limbah tersebut, dan juga untuk mengembangkan informasi yang sudah didapat beberapa hari sebelumnya dari salah seorang warga yang inisialnya tidak mau disebut di mana ia mengatakan bahwa di dalamnya juga ada pengolahan roti.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor: 66 Tahun 2016 diuraikan bahwa Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) merupakan zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi baik secara langsung mau pun tidak langsung dapat membahayakan kesehatan, kelangsungan hidup manusia dan mencemarkan lingkungan sekitar.
Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1986 tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) bahwa perusahaan harus menganalisis dampak suatu kegiatan terhadap lingkungan hidup dan bumi di sekitarnya.