Disinggung soal bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman adalah termasuk kategori bukan korupsi biasa yang artinya dana untuk bencana Covid19 waktu itu, Herwatan menjawab kalau itu dana Penanggulangan bencana nasional, maka seharusnya hukumannya jauh lebih berat.
“Kalau dana hibah tersebut untuk menanggulangi bencana alam nasional maka, dapat dijadikan alasan untuk memperberat pidananya,” ujarnya.
“Dalam pasal 2 ayat 2 UU 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 dinyatakan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” pungkasnya.
AR