Jelas dalam aturan perundang-undangan yang di keluarkan oleh pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) ini sangat membantu pemulihan ekonomi pasca covid 19.
Namun apa jadinya jika upaya yang dilakukan seharusnya sesuai dengan substansinya namun tidak dijalan dengan selayaknya.
Kami aliansi mahasiswa peduli perubahan Sumatera Utara dengan ini menyatakan,
- Menduga adanya penyalahgunaan pinjaman dana PEN sebesar Rp150.000.000.000 tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan KPK RI mengusut dengan tuntas penyalahgunaan dana PEN kab Serdang Bedagai.
- Periksa dan Tangkap Bupati Kab Serdang Bedagai beserta tiga oknum anggota DPRD Kab Serdang Bedagai yang diduga terlibat dalam pengesahan maupun penggunaan Dana PEN.
AH