LimaSisiNews Padang Lawas (Sumut) –
Sekelompok wartawan dari Aliansi Wartawan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau dan Wartawan Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyambangi Kantor Kejari Padang Lawas untuk meminta agar para pelaku kekerasan terhadap wartawan di Dusun Kalikapuk Desa Sungai Korang Kecamatan Hutaraja Tinggi pada tanggal 26 April 2023 di kenakan pasal berlapis.
“Kami meminta JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk menuntut para pelaku penganiayaan sesuai yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUH) Pasal 170 dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena korban penganiayaan adalah wartawan yang sedang melakukan peliputan sesuai profesi jurnalistik,” kata Ramlan Lubis orator aksi. Kamis (07/12/2023).
Selain itu Aliansi juga meminta agar JPU menyerahkan barang bukti yang sempat dirampas pelaku penganiayaan, seperti Id pers, STNK, uang tunai sejumlah 2 (dua) juta rupiah serta handphone android yang berisikan dokumentasi peliputan.
“Kami Jurnalis, bukan teroris yang harus disiksa dan dianiaya. Tolong berikan keadilan terhadap rekan kami sesama wartawan yang saat ini menjadi korban penganiayaan karena menjalankan tupoksinya, atau memang Kejaksaan Sibuhuan tidak mau bermitra lagi dengan kami dan menganggap tupoksi profesi kami adalah musuh bangsa,” imbuhnya.
Aliansi mengatakan jika tuntutan ini tidak di anulir, mereka mengancam akan mengerahkan dan menyerukan perkara ini ke seluruh wartawan di NKRI ini untuk turun untuk mengepung Istana untuk mengetuk hati Presiden RI agar mengutuk para pelaku penganiayaan jurnalis.