LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Tudingan adanya rekayasa kasus yang menimpa seorang lansia (lanjut usia) di Yogyakarta, SG (70) yang kini diamankan kepolisian Polda DIY menuai polemik. Penahanan tersangka SG diamankan diduga terkait kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kuasa Hukum SG mengungkapkan, sebelumnya SG telah memberitahu kepada penyidik, bahwa SG tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena dirinya sedang sakit.
“SG dalam perawatan di RS ABDI WALUYO Jalan HOS Cokroaminoto 31-33 Menteng, Jakarta Pusat dikarenakan sakit cukup serius,” ungkapnya.
Dikarenakan ingin menghormati panggilan polisi, maka SG yang seharusnya masih dalam perawatan dokter memaksakan diri keluar paksa dari RS untuk memenuhi panggilan polisi .
“Namun dua hari sebelum direncanakan akan menghadap penyidik Polda DIY, SG disergap oleh sebanyak sekitar 15 orang, kemudian menjebloskannya kedalam sel tahanan Polda DIY dalam keadaan sakit cukup serius,” tuturnya.
Pihak Kuasa Hukum menjelaskan bahwa dalam perkara ini sebenarnya tidak ada satu alat bukti pun sesuai yang dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP, kecuali dugaan hasil rekayasa penyidik.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, bahwa dalam Pasal 5 UU HAM menegaskan bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum. Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang obyektif dan tidak berpihak.
Dalam hal seseorang termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan, diantaranya orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas, maka berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya
“Bahwa SG adalah orang lansia yang seharusnya berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya tersebut,”katanya.