LimaSisiNews, Yogyakarta –
Sejumlah warga asal luar Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengatasnamakan Persatuan Warga Rantau Indonesia (PWRI) DIY mendesak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DIY untuk memperbanyak Tempat Pemungutan Suara Khusus (TPSK) bagi warga rantau ber-KTP luar DIY.
Hal tersebut bertujuan agar semua warga rantau di DIY bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 dan Pemilihan Umum (Pemilu) setelahnya.
“Sehubungan dengan diadakannya Pemilu 2024 dan berkaca pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya, kami Persatuan Warga Rantau Indonesia di Yogyakarta meminta dan mendesak pihak KPU untuk memperbanyak jumlah tempat pemungutan suara khusus (TPSK) bagi warga rantau ber-KTP luar DIY. Agar seluruh warga rantau di DIY dapat menyalurkan hak pilih sepenuhnya pada Pemilu 2024 dan setelahnya,” ujar Ahmad Wasian Tanjung, salah satu perwakilan dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY melalui rilis tertulis yang diterima di Sleman, Sabtu (17/06/2023).