“Pada Pasal 49 PKPU Nomor: 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena bencana alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu. Kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” tegas Rion.
Sesuai laporan situasi Assessment (penilaian) banjir Kota Medan, menurut Palang Merah Indonesia (PMI) bahwa bencana banjir Kota Medan terjadi pada Rabu, 27 November 2024. Akibat hujan mengguyur Kota Medan, dan banjir melanda mulai pukul 04.00 WIB (Subuh). Kondisi ini membuat masyarakat pemilih tidak dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kecamatan Kota Medan atau 40 persen dari 21 kecamatan yang ada,l. Demikian jelas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan.
“Palang Merah Indonesia juga melaporkan situasi air banjir telah merendam rumah warga diperkirakan lebih dari satu meter yang mengakibatkan sebagian besar warga mengungsi di rumah ibadah dan sebagian lainnya lebih memilih bertahan di rumah mereka masing-masing dan tidak mendatangi TPS,” jelasnya membacakan Laporan assessment PMI tersebut.
Ada juga pasal lain dalam PKPU yang melayakkan pelaksanaan PSU, seperti Pasal 75 ayat (6) PKPU Nomor: 17 tahun 2024 yang berbunyi: “Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tidak dapat dilaksanakan di 40 (empat puluh) persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 (lima puluh) persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih. Penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota ”
Rion A. & Junianto Marbun/Ed. MN