LimaSisiNews
Rabu, 21 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut Medan

Akibat Banjir yang Melanda, Paslon Walikota Medan Ridha – Rani Minta Pemungutan Suara Ulang Seluruh TPS

by REDAKSI
29/11/2024
in Medan, Politik, Sumut
19
SHARES
125
VIEWS

“Pada Pasal 49 PKPU Nomor: 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena bencana alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu. Kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” tegas Rion.

Sesuai laporan situasi Assessment (penilaian) banjir Kota Medan, menurut Palang Merah Indonesia (PMI) bahwa bencana banjir Kota Medan terjadi pada Rabu, 27 November 2024. Akibat hujan mengguyur Kota Medan, dan banjir melanda mulai pukul 04.00 WIB (Subuh). Kondisi ini membuat masyarakat pemilih tidak dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kecamatan Kota Medan atau 40 persen dari 21 kecamatan yang ada,l. Demikian jelas Rion yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan.

“Palang Merah Indonesia juga melaporkan situasi air banjir telah merendam rumah warga diperkirakan lebih dari satu meter yang mengakibatkan sebagian besar warga mengungsi di rumah ibadah dan sebagian lainnya lebih memilih bertahan di rumah mereka masing-masing dan tidak mendatangi TPS,” jelasnya membacakan Laporan assessment PMI tersebut.

Ada juga pasal lain dalam PKPU yang melayakkan pelaksanaan PSU, seperti Pasal 75 ayat (6) PKPU Nomor: 17 tahun 2024 yang berbunyi: “Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tidak dapat dilaksanakan di 40 (empat puluh) persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 (lima puluh) persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih. Penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota ”

Rion A. & Junianto Marbun/Ed. MN

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Headline
Share8SendShare

Berita Terkait

Musda XI Partai Golkar DIY, Ketua DPD Golkar Sleman: Ketua yang Baru Harus Berkontribusi Lebih untuk Membangun Partai Golkar

Mei 18, 2025

LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) - Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digelar hari ini,...

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Peringati Harkitnas ke-117, Polda DIY Gelar Upacara dan Ziarah ke Taman Makam Pahlawan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Jogja Bakal Jadi Ibu Kota Buku Dunia, Paniradya Pati Keistimewaan DIY: Butuh Komitmen Semua Pihak

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/