LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Pasangan calon (paslon) Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan Nomor urut 2, Professor Ridha Dharmajaya – Abdul Rani, S.H., (Ridha – Rani) meminta agar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan pada semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kota Medan karena bencana banjir yang telah melanda hampir seluruh Kota Medan pada hari pelaksanaan pemungutan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dapat dipastikan bahwa bencana tersebut mengakibatkan mayoritas masyarakat tidak dapat melakukan hak pilihnya di TPS akibat hujan yang tidak berhenti selama dua hari sehingga banjir melanda dimana-mana.
Hal itu disampaikan Rion Arios, S.H., M.H., kepada wartawan mewakili Tim Hukum Pasangan Ridha – Rani Medan Berani, Jumat (29/11/2024) pagi yang didampingi para advokat, di antaranya Tumpal Napitupulu, Freddy Purba, Ade Lesmana, Julianto Sidabutar dan Gerald F. Siahaan usai mengantar Surat Permohonan Pemungutan Suara Ulang di seluruh TPS ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum [Pemilu]) dan KPU Komisi Pemilihan Umum) Kota Medan.
Dijelaskan Rion bahwa permohonan PSU tersebut sangat dimungkinkan karena telah ada regulasi yang mengaturnya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.