“Pada tanggal 4 Januari sampai sekarang saya sudah mencoba mau menemui melalui Pemda, Sekda dan RT setempat, namun Direktur Utama, Ibu Noni tidak juga mau menemui. Kalau punya itikad baik, seharusnya dia mau menemui saya untuk cari jalan keluarnya,” ujar Andi.
Andi berharap Ibu Noni selaku Direktur Utama dari CV. Baja Persada bersedia untuk bertemu dengannya dan sama-sama cari solusi terbaik agar masalah hutang-piutang ini segera selesai. Andi pun siap untuk dimediasi oleh pihak mana pun karena permasalahan ini sebenarnya internal antara CV. Baja Persada dengan CV. Aneka Bersama.
“Saya harap Ibu Noni mau menemui saya. Ayo duduk bareng biar masalahnya clear. Kalau perlu bikin pernyataan untuk segera membayar hutangnya itu,” tandasnya.
Sementara Karmin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sleman saat dihubungi LimaSisNews melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan adanya laporan tagihan dari subkontraktor aluminium CV. Aneka bersama kepada pihak kontraktor yaitu CV. Baja Persada.
“Benar ada laporan dari vendor aluminium yang mengerjakan pekerjaan kusen dan daun pada pekerjaan pembangunan Kapanewon Moyudan. Bahwa sebagian tagihan belum dibayar oleh kontraktor, sehingga saya komunikasikan ke kontraktor agar kalau memang benar ada tunggakan pembayaran ke vendor untuk segera diselesaikan masalah tersebut.
Lebih lanjut Karmin mengatakan untuk penyelesaian pembayaran pada kontraktor masih menunggu anggaran perubahan.
“Penyelesaian pembayaran kami kepada kontraktor menunggu ditetapkannya anggaran perubahan 2023 dengan syarat kontraktor sudah menyelesaikan semua kewajibannya, antara lain membayar denda dan melakukan perbaikan hasil pekerjaan sesuai checklist perbaikan/penyempurnaan hasil pekerjaan termasuk juga pelunasan tagihan vendor,” pungkasnya.
Dalam hal ini keterlibatan PPK hanya sebatas sebagai mediator saja, karena permasalahan tersebut sudah masalah hutang-piutang antara kontraktor dengan sub kontraktor.
Arifin/ed. MN