LimasisiNews, Batu Bara (Sumut) –
Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah suatu ujian yang dianjurkan oleh Dewan Pers terhadap para wartawan. Ujian ini juga sebagai salah satu upaya Dewan Pers untuk selalu mendorong terwujudnya profesionalitas wartawan supaya kian hari kian meningkat.
Ujian ini juga terdapat tiga tingkatan yakni Muda, Madya, dan Utama.
Dalam mengukur kompetensinya, para wartawan terlebih dahulu harus mengikuti ujian Wartawan Muda. Kemudian jika sudah berhasil lulus, wartawan tersebut akan mendapatkan sertifikat dan kemudian dapat melanjutkan kembali ke jenjang Madya setelah 3 tahun dinyatakan lulus dari jenjang Muda tersebut. Setelah itu wartawan tersebut juga dapat kembali melanjutkan ujiannya ke jenjang Utama setelah beberapa tahun memperoleh sertifikat Wartawan Madya.