“Seiring waktu berjalan, pihak Polres Padang Sidempuan mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) – (Terlampir) – di mana surat itu berisi pemberitahuan pemberhentian perkara atas laporan klien saya pada tanggal 01 Agustus 2024,” lanjutnya.
“Bedasarkan surat SP2HP itu, maka saya sebagai Kuasa Hukum Pelapor, mempertanyakan kejelasan terkait surat yang di berikan oleh Penyidik Polres Padang Sidempuan kepada Klien saya, karena kami telah memberikan bukti-bukti dan keterangan yang jelas, maka saya duga bahwa pihak Penyidik Polres Padang Sidempuan telah mengesampingkan keadilan kepada klien saya,” tutur Agus.
“Diduga jelas dari tindakan ‘kriminalisasi’ kepada klien saya diduga dilakukan oleh oknum Penyidik. Maka dari itu saya meminta kepada Kapoldasu, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, dan Bidang Propam Poldasu memeriksa dan mencopot oknum Penyidik Polres Padang Sidempuan, yang diduga tidak objektif dalam menangani laporan klien saya, pungkasnya.
Tanjung & Junianto M/ Ed. MN