LimasisiNews, Tanjung Balai –
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap Tersangka Tindak Pidana Penganiayaan bernama Teguh Indara Laksmana Margolang, (30) warga Gang Aman Link XII, Kelurahan Pulau Sinardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Pada hari Jumat (10/12/2021) pukul 20.30 WIB.
Penangkapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK sewaktu dihubungi melalui telepon selulernya.
Kapolres Tanjung balai mengatakan bahwa Tersangka Teguh Indra Laksmana Margolang diamankan berdasarkan Laporan dari Korban
Burhanuddin Minka (57) warga Gang Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai Tanggal 20 Nopember 2021 tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang dialaminya Pada hari Sabtu tanggal 20 Nopember 2021 Pukul 20.30 wib, di gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.
Kemudian mengatakan bahwa kronologis peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi Pada Hari Sabtu Tanggal 20 Nopember 2021 Sekira Pukul 20.30 Wib di Gang Aman Link XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai terjadi terhadap diri korban Burhanuddin Minka yang dilakukan oleh tersangka (anak tiri korban) yang bernama Teguh Indra Laksmana Margolang dengan cara tersangka meninju bagian pelipis mata sebelah kiri korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali lalu memukul punggung korban sebanyak 1 (satu) kali juga dengan menggunakan tangan kanan.
Kejadian tersebut berawal dari korban pulang kerumahnya dan melihat tersangka sedang bertengkar dengan ibu nya (istri korban) yang bernama Nur Aisah, yang kemudian melihat kejadian demikian lalu korban menasehati tersangka, namun tersangka tidak senang dan kemudian melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres tanjung Balai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan Hukum yang Berlaku.
Lanjut Kapolres Tanjung Balai, Berdasarkan Laporan tsb, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit II IPTU Eko Ady R S.H, M.H dan Kanit I *IPDA M.REza Fahrurozy, STrk bersama personil opsnal melakukan cek TKP dan penyelidikan terhadap perkara tsb. Kemudian pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB diketahui bahwa keberadaan tersangka Teguh Indra Laksmana Margolang berada di Gang Aman Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai tepatnya di sebuah warnet Kemudian team opsnal berangkat menuju warnet tersebut dan sekira pkl 20.30 WIB tersangka Teguh Indra Laksmana Margolang berhasil di amankan dan langsung dibawa ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap Tersangka dipersangkakan pada pasal 351 ayat 1 KUHPidana, Ucap Kapolres Tanjung Balai mengakhiri.
(D.Silalahi/Humas)