LimasisiNews, Kotapinang –
Pengadilan Negeri kelas1B Rantau Prapat menggelar sidang perdana Kasus sabu seberat 60 Kg dan pil Estasy 2.000 butir dengan terdakwa Nurul Arifin dan Nurita digelar di tempat persidangan PN Rantau prapat Di Kotapinang, Kamis (18/11/2021).
Sidang Tersebut Sebagai ketua majelis Hakim dipimpin langsung ketua pengadilan Rantau Prapat Delta Tamtama SH.MH dan 2 hakim anggotanya. Dalam persidangan Jaksa penuntut umum yaitu kasidatun Kejari labusel M Azhari Tanjung SH.MH dan kasipidsus serta sebagai Penasehat Kukum (PH) kedua terdakwa adalah pengacara Marojahan Marbun, SH dan Munawir Sajali Harahap, SH .
Ketua PN Rantau Prapat Delta Tamtama, SH.MH ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan Sidang perdana kasus Sabu seberat 60 kg dan 2.000 pil Extasy adalah sidang pemeriksaaa saksi dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa serta sidang kedua akan digelar 3 minggu kedepan .
“Sidang perdana dengan terdakwa Nurul arifin dan Nurlita kasus membawa sabu seberat 60 kg dan 2.000 pil Exstasi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa serta sidang kedua direncananakan 3 minggu kedepan”, Ucap ketua PN Rantau prapat tersebut.
Berdasarkan rilis pers polda sumut pada tangal (18/06/2021) yang lalu bahwa Polres Labuhanbatu menangkap NA alias Ipin (29), seorang kurir narkoba, saat melintas di depan pos polisi Sei Beruhur, Labuhanbatu Selatan. Dari pria warga Tanjungbalai tersebut polisi menyita 60 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi .
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu di Tanjung Balai dan melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi oleh Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di Tanjung Balai yang disaksikan oleh N (istri I) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah kaca pirex, satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Lalu tiga buah buku tabungan Bank BRI atas nama N, H, dan P.
Selanjutnya, pada Selasa (15/06/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota tepatnya di sebuah rumah yang merupakan tempat awal tersangka NA mengambil narkoba.
Tersangka NA mengakui telah tiga kali terlibat dalam peredaran narkoba yaitu sebelum Lebaran 2021 yang berhasil meloloskan sabu-sabu seberat 10 kilogram ke Medan. Lalu, turut mengoordinasikan pengantaran sabu-sabu dua kali sebanyak 50 kilogram dan 58 kilogram tujuan Dumai, Provinsi Riau.
(M.Y.K.Simanjuntak)