LimaSisiNews
Jumat, 9 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Sidang Perdana Kasus Sabu 60 Kg dan Pil Extasy 2.000 Butir Digelar Di PN Rantau Prapat

by Redaksi
19/11/2021
in Sumut
15
SHARES
100
VIEWS

LimasisiNews, Kotapinang –

Pengadilan Negeri kelas1B Rantau Prapat menggelar sidang perdana Kasus sabu seberat 60 Kg dan pil Estasy 2.000 butir dengan terdakwa Nurul Arifin dan Nurita digelar di tempat persidangan PN Rantau prapat Di Kotapinang, Kamis (18/11/2021).

Sidang Tersebut Sebagai ketua majelis Hakim dipimpin langsung ketua pengadilan Rantau Prapat Delta Tamtama SH.MH dan 2 hakim anggotanya. Dalam persidangan Jaksa penuntut umum yaitu kasidatun Kejari labusel M Azhari Tanjung SH.MH dan kasipidsus serta sebagai Penasehat Kukum (PH) kedua terdakwa adalah pengacara Marojahan Marbun, SH dan Munawir Sajali Harahap, SH .

Ketua PN Rantau Prapat Delta Tamtama, SH.MH ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan Sidang perdana kasus Sabu seberat 60 kg dan 2.000 pil Extasy adalah sidang pemeriksaaa saksi dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa serta sidang kedua akan digelar 3 minggu kedepan .

“Sidang perdana dengan terdakwa Nurul arifin dan Nurlita kasus membawa sabu seberat 60 kg dan 2.000 pil Exstasi dalam agenda sidang pemeriksaan saksi dan dilanjutkan sidang pemeriksaan terdakwa serta sidang kedua direncananakan 3 minggu kedepan”, Ucap ketua PN Rantau prapat tersebut.

Berdasarkan rilis pers polda sumut pada tangal (18/06/2021) yang lalu bahwa Polres Labuhanbatu menangkap NA alias Ipin (29), seorang kurir narkoba, saat melintas di depan pos polisi Sei Beruhur, Labuhanbatu Selatan. Dari pria warga Tanjungbalai tersebut polisi menyita 60 kg sabu dan 2.000 butir ekstasi .

Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu di Tanjung Balai dan melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi oleh Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka I di Tanjung Balai yang disaksikan oleh N (istri I) dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga buah kaca pirex, satu plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu. Lalu tiga buah buku tabungan Bank BRI atas nama N, H, dan P.

Selanjutnya, pada Selasa (15/06/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dilakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota tepatnya di sebuah rumah yang merupakan tempat awal tersangka NA mengambil narkoba.

Tersangka NA mengakui telah tiga kali terlibat dalam peredaran narkoba yaitu sebelum Lebaran 2021 yang berhasil meloloskan sabu-sabu seberat 10 kilogram ke Medan. Lalu, turut mengoordinasikan pengantaran sabu-sabu dua kali sebanyak 50 kilogram dan 58 kilogram tujuan Dumai, Provinsi Riau.

(M.Y.K.Simanjuntak)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Pengacara Sari Marbun Desak Polres Palas Tindak Penjarah Kebun Sawit: Ini Jelas Pidana, Bukan Perdata

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Pengacara Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Ressor Padang Lawas (Mapolres...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Festival Mlangi, Upaya Menghidupkan Kembali Aksara Pegon Ditengah Era Komunikasi Digital

Mei 8, 2025
Pendidikan

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025
News

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025
DI Yogyakarta

Gelar Donor Darah, AKP Suwanto: Polisi Bukan Hanya Sebatas Penegak Hukum, Tapi Juga Pelindung dan Pengayom Masyarakat

Mei 8, 2025
Jawa Tengah

Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Pasir Seruduk Angkot Akibatkan 11 Orang Meninggal

Mei 8, 2025
DI Yogyakarta

Sebuah Catatan Kelam, Kalung Wesi Mengepung Jawa : Rakyat Lempuyangan “Terbunuh”

Mei 7, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/