Batu Bara Limasisinews
Setelah LBH Ferari Batu Bara mendesak Poldasu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengerjaan awal pembangunan Gedung Pelayanan Disdukcapil (Dinas Kependudukan Sipil) Kabupaten Batu Bara yang bersumber dari APBD Batu Bara 2021 (PEN) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, yang diduga telah menyalahi aturan yang berlaku sebab diduga kuat menggunakan solar bersubsidi.
Kini giliran APDESU Indonesia yang turut menyoroti proyek tersebut. Rabu (11/8/2021).
Menurut Ketua Umum Aliansi Pemuda Desa Bersatu (APDESU) Indonesia Bung Adam Malik mengatakan bahwa tidak ada program PEN sesuai dengan PP No.23 Tahun 2020 yang mengatakan pembangunan yang sifatnya infrastruktur Fisik.
“Dalam PP No.23 Tahun 2020 bahwa Pemerintah telah mempertegas baik di Konsideran peraturan Pemerintah tersebut ataupun pada pasal 2 menjelaskan bahwa program PEN bertujuan untuk membantu, melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
Kemudian di pasal 4 Pemerintah bisa melakukan PMN (Penyertaan Modal Nasional), penempatan dana ke koperasi atau lain-lain, investasi Pemerintah atau memberikan penjaminan. Dan tidak ada PEN sesuai dengan PP tersebut mengatakan pembangunan yang sifatnya infrastruktur Fisik, dan pada pasal 25 jelas mengatakan bahwa BPKP wajib melakukan pengawasan intern soal penyelenggaraan Dana PEN tersebut. Artinya bahwa dana PEN diperuntukkan guna restrukturisasi ekonomi masyarakat melalui 4 tujuan yang tercantum dalam PP 23 tahun 2020 tersebut,” jelasnya.
Selain menyoroti penggunaan dana PEN, Adam Malik juga turut mempertanyakan terkait dugaan penggunaan solar bersubsidi pada kegiatan proyek itu.
“Iya, kami juga bingung sebagai masyarakat bahwa alat beratnya kok informasi memakai solar bersubsidi. Padahal yang bersubsidi itu hanya untuk masyarakat kelas bawah. Bukan pengusaha alat berat, kalau gitu berarti prorgam BBM subsidinya tidak tepat sasaran dong. Dan kalau itu sempat terjadi pasti ada sanksi baik administratif atau lainnya,” jelasnya.
Saat Wartawan mencoba mengkonfirmasi terkait hal ini kepada Kadis PU Batu Bara Khairul Anwar melalui pesan Whatsappnya. Hingga berita ini dilayangkan belum ada memberikan tanggapan.
Diberitakan sebelumnya, pasca Suherman Sekretaris MIO (Media Independen Online) Indonesia Kabupaten Batu Bara, pada Senin (9/8/2021) kemarin yang mengeluarkan kritik pedasnya sebab menduga bahwa pengerjaan proyek tersebut diduga menggunakan solar bersubsidi. Kini muncul pula harapan dari LBH Ferari Batu Bara yang mendesak pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) agar menelusuri pengerjaan proyek itu.
“LBH FERARI Batu Bara meminta pihak penegak hukum khususnya Polda Sumatera Utara agar segera menindak tegas serta memanggil Dinas terkait atas dugaan penggunaan BBM subsidi di pengerjaan proyek pembangunan Dinas Dukcapil Batu bara ,” ujar Helmi Syam Damanik, SH selaku Ketua LBH FERARI Batu Bara.
Perlu diketahui sebelumnya, berdasarkan investigasi pihak MIO, Suherman menyebutkan pada pengerjaan awal saat ini yaitu perataan tanah bangunan KUD Panca Karsa yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut serta penggalian pondasi menggunakan alat berat Excavator
Namun Suherman mengendus ada dugaan penyimpangan suplay BBM solar subsidi untuk excavator yang digunakan yakni menggunakan BBM subsidi.
Sekedar diketahui, pengerjaan pembangunan Gedung Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batu Bara berdasarkan No Kontrak 1909676/PK/PPK/SP/DPUPR-BB 2021 dengan nilai kontrak Rp. 3.647.898, 480 ditampung di Satker Dinas PUPR Batu Bara.
Sedangkan pelaksana pengerjaan CV. Jasa Mandiri Bersama dan Konsultan Pengawas CV. Balakosa Consultan dengan masa pengerjaan 5 bulan (150 hari kalender).
(Dwi/ed.Nova)